Adzan merupakan panggilan dan seruan sebagai penanda telah masuknya waktu sholat. Di zaman Nabi Yang Mulia masih hidup, sebelum ada panggilan adzan yang kita kenal seperti sekarang ini, para sahabat saling memanggil untuk melaksanakan sholat berjamaah.
Kebayang kan gimana suasananya kalau cara seperti ini masih dilakukan sekarang, saling jemput di rumah, kantor, pasar dan di jalan-jalan. Kalau ada yang mangkir, tinggal di jitak aja kepalanya.
Sekilas Kisah Disyariatkannya Adzan
Kemudian para sahabat saling mengusulkan pendapat agar ada tata cara untuk menandakan waktu sholat telah tiba.
Diantara para sahabat ada yang memberikan pendapat untuk memukul lonceng seperti Nasrani atau meniup terompet seperti Yahudi. Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam meminta Bilal bin Rabah memanggil orang-orang untuk sholat.
Dari Ibnu Umar radiyallahu anhu,
“Kaum muslimin dahulu ketika datang di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkira-kirakan waktu sholat, tanpa ada yang menyerunya, lalu mereka berbincang-bincang pada satu hari tentang hal itu.
Sebagian mereka berkata, gunakan saja lonceng seperti lonceng yang digunakan oleh Nashrani. Sebagian mereka menyatakan, gunakan saja terompet seperti terompet yang digunakan kaum Yahudi.”
Lalu Umar berkata, “Bukankah lebih baik dengan mengumandangkan suara untuk memanggil orang shalat.”
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Bilal bangunlah dan panggillah orang-orang untuk sholat.”
(H.R. Bukhari no. 604 dan Muslim no. 377).
Adzan yang kita kenal saat ini berdasarkan mimpi Abdullah bin Zaid dan Umar bin Khattab yang dibenarkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Keutamaan Adzan
Ada banyak sekali keutamaan adzan dan iqomah. Disini kami cantumkan beberapa untuk menyemangati kaum muslimin agar senantiasa mengumandangkan adzan.
Dari Abu said al khudri Radhiallahuanhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah ada sesuatu pun yang mendengar suara muazdin (jangkauannya) baik jin, manusia dan apapun (hewan, batu dll) kecuali akan menjadi saksi atasnya di hari kiamat (atas amalan sholihnya tersebut)“ (H.R. Bukhari)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Para muadzin mereka adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat “. (H.R. Muslim)
Para ulama menjelaskan makna paling panjang lehernya beberpa pendapat:
- Orang yang paling banyak hiasanya di hari kiamat, karena banyaknya pahala;
- Mereka adalah pimpinan kelak di hari kiamat, karena orang arab menyifati pemimpin dengan orang yang panjang lehernya.
- Orang yang paling banyak amalanya;
- Orang yang paling cepat masuk surga.
Hukum Adzan: Adzan Wajib atau Sunnah?
Para Ulama sepakat bahwa adzan dan iqomah merupakan dua hal yang disyariatkan berdasarkan dalil dan ijma’ ulama.
Secara ringkas Ulama berpeda pendapat, ada yang mengatakan sunnah muakadah, fardhu kifayah dan ada yang berpendapat wajib dan menjadi syarat sah sholat.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian. ”
(H.R. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674).
Dalam sabda lain, “Tidaklah tiga orang di suatu desa, tidak mengumandangkan azan dan tidak didirikan salat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka.”
(H.R. Abu Daud (547), an-Nasa’i (847) dan Ahmad (21710)).
Jika dilihat dari dalilnya maka hukumnya sunnah muakkadah, dan menjadi fardhu kifayah pada masjid yang didalamnya di tegakkan sholat maktubah (sholat lima waktu) (Al masail muhimmah fil adzan wal iqomah hal. 15)
Sedangkan untuk mereka yang shalat sendirian hukumnya adalah dianjurkan.
Disunnahkan untuk azan dan iqamah bagi orang yang salat sendirian atau tertinggal dari jamaah di masjid dan juga bagi wanita selama tidak ada laki-laki di sekitarnya.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika Engkau berada di tengah-tengah kambing gembalaanmu atau lembahmu, lalu Engkau hendak mengumandangkan azan untuk salat, maka keraskanlah suaramu. Sebab tidaklah jin, manusia, atau sesuatu yang mendengar suara muazin kecuali mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat.” (H.R. Bukhari No. 609).
Hukum Menjawab Adzan Dan Berdoa Setelahnya
Menjawab adzan ternyata bukan amal yang nilainya ringan. Sekalipun hanya mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin, namun islam menghargainya sebagai amal besar. Ada banyak sekali keutamaan amalan sederhana ini, berikut diantaranya:
Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ketika muadzin mengumandangkan, Allahu akbar.. Allahu akbar… Lalu kalian menjawab: Allahu akbar.. Allahu akbar.. Kemudian muadzin mengumandangkan, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah… Lalu kalian menjawab, Asyhadu anlaa ilaaha illallaah.. dst… hingga akhir adzan. Siapa yang mengucapkan itu (dengan yakin) dari dalam hatinya (ikhlas) maka akan masuk surga.”
(H.R. Muslim No. 385)
Dalam sabda lain, “Ucapkan seperti yang diucapkan muadzin, jika kamu telah selesai, berdoalah maka kamu akan diijabahi (dikabulkan).” (H.R. Abu Daud 524, Ibn Hibban 1695 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
Apakah Dianjurkan Menjawab iqomah?
Ketika mendengar iqomah maka di jawab sebagaimana jawaban ketika mendengar adzan, karena iqamah adalah adzan kedua, sehingga dijawab sebagaimana adzan.
Diantara dalil jumhur ulama, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut iqamah dengan adzan, “Di semua antara dua adzan ada shalat sunah.” (Muttafaq alaih)
Makna dua adzan pada hadis di tersebut adalah adzan dan iqamah. Sehingga status iqamah sama dengan adzan.
Gaji untuk muadzin
Bagi seorang muadzin yang harus pertama kali ia niatkan adalah ikhlas karena Allah Ta’ala, dan tidak menuntut gaji dalam adzannya, misal dengan mengatakan,” Saya akan adzan jika di gaji, dan tidak mau adzan jika tidak di gaji” maka ini tidak sepatutnya di lakukan oleh muadzin.
Dalam hadis dari Utsman bin Abil Ash radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan, “Ambilah muadzin yang tidak meminta upah untuk adzannya.” (H.R. Ahmad No. 16270 dan An-Nasai No. 680, dishahihkan al-Arnauth)
Meskipun demikian, jika seandainya ia sudah ikhlas dalam mengumandangkan adzan, lau datang padanya rizki atau ada orang yang memberikan sesuatu tanpa diminta maka boleh diterima karena itu merupakan rizki dari Allah Ta’ala.
Demikian secara ringkas mengenai beberapa hal yang mungkin belum diketahui banyak orang. Semoga dapat menambah motivasi kita untuk menjadi muadzin. Wallahu a’lam.
Diambil dari: https://buletin.muslim.or.id/seputar-adzan-yang-jarang-diketahui/