Melihat Problematika Alquran di Era Digital

Alquran adalah kitab suci umat Islam yang dijadikan pedoman bagi kehidupan sehari-hari. Sepanjang perjalanan sejarah, kitab suci ini bermula dari wahyu Allah yang diturunkan secara bertahap, lalu mulai dibukukan pada zaman Khalifah Utsman bin Affan, hingga sekarang Alquran di era digital.

Pada mulanya di masa Rasulullah saw. Alquran dicatat dalam medium yang terbatas, seperti pelepah kurma, tulang unta dan lain-lain. Karena hafalan para sahabat sebagai acuan utama, maka catatan dalam ragam media tersebut bukanlah instrumen utama Alquran.

Pasca Rasulullah saw. wafat, para sahabat penghafal Alquran banyak yang syahid di medan perang. Tercetuslah di era Abu Bakar untuk membukukan Alquran dalam satu mushaf. Kemudian disempurnakan pada masa Utsman bin Affan, hingga lahir mushaf Alquran bernama Mushaf Utsmani.

Umat Islam meyakini bahwa proses pembukuan Alquran sejak Nabi Muhammad hingga sekarang senantiasa dijaga kesucian dan keasliannya oleh Allah Swt. Ayat yang sering dikutip dalam kaitannya dengan ini adalah Q.S Alhijr [15]:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُون

“Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Alquran, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya.”

Persoalan demi persoalan berhasil dilalui oleh umat Islam menyangkut originalitas dan otentisitas Alquran. Hal ini sudah selesai dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Namun di era digital seperti sekarang ini muncul beragam aplikasi dan website Alquran. Pertanyaannya apakah ini menjadi tanda sebagai era baru bagi kesinambungan Alquran di era digital? Lalu bagaimana hal ini harus disikapi mengingat korelasinya dengan ayat sebagaimana telah disebut di atas?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu dapat kita temukan jawabannya dalam buku karya Abdul Halim, dosen studi Alquran IAIN Surakarta, yang berjudul Wajah Alquran Di Era Digital. Buku generasi pertama yang membahas Alquran dan relasinya dengan digital ini, tidak hanya membahas tentang persentuhan Alquran dan teknologi, akan tetapi lebih jauh lagi dijelaskan tentang konsep digital religion dalam konteks Indonesia. Dalam buku ini dipaparkan sejauh mana umat Islam Indonesia menghadapi tantangan keterbukaan internet.

Menurut Abdul Halim, sedikitnya ada tiga problem yang dihadapi umat Islam di era digital.

Pertama, problem otoritas. Sebagaimana watak internet yang egaliter dan kosmopolit, maka bisa dikatakan bahwa semua orang bisa berbicara persoalan keagamaan tanpa harus bersusah payah belajar di pesantren selama bertahun-tahun, misalnya. Oleh karenanya dalam kaitan dengan Alquran, banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan antara Alquran, terjemah, dan tafsir yang berbeda satu dengan yang lain. Seringkali terjemah atas Alquran atau sebuah tafsir dianggap sebagai Alquran itu sendiri. Padahal, terjemah dan tafsir itu adalah semata-mata pendapat belaka yang di antara para mufassir sendiri dapat berbeda.

Kedua, problem otentisitas. Maraknya aplikasi-aplikasi yang muncul dalam platform Android menyebabkan rentan terhadap distorsi dan penyimpangan. Hal ini tidak lain disebabkan belum adanya lembaga khusus yang serius untuk meneliti letak kesalahan aplikasi Alquran tersebut.

Ketiga adalah problem sakralitas. Integrasi Alquran dengan dunia digital mengakibatkan mudahnya Alquran dikutip dan disebarluaskan bahkan dalam ruang-ruang yang kurang pantas. Abdul Halim mengambil dua contoh yaitu membawa telepon pintar Android yang terdapat Alquran ke kamar mandi dan juga menggunakan Alquran demi kepentingan politik elektoral. Dua hal ini dapat menjadi bukti bagaimana Alquran semakin tidak sakral di era digital.

Tulisan ini pernah dimuat di www.bincangsyariah.com.