Anggota DPR RI Komisi X Singgung Pembelajaran Tatap Muka

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas merupakan cara untuk mencegah  lahirnya generasi yang hilang (lost generation). Sebab, kewajiban PTM Terbatas bagi sekolah pada tahun ajaran dan akademik 2021/2022 adalah upaya pemerintah dan DPR dalam melaksanakan tujuan bernegara.

Andreas Hugo Pareira menambahkan, PTM Terbatas yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tahun 2021, penting untuk melindungi segenap anak-anak Indonesia dari bahaya Covid-19, namun di sisi lain tidak menghentikan proses pembelajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kita tidak mau karena pandemi ini ada ‘lost generation’ (generasi yang hilang) dari bangsa kita. Baik hilang karena terinfeksi Covid-19, ataupun hilang karena belajarnya terhenti karena pandemi,” ujar Andreas dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (15/7/2021).

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT I ini memaparkan, SKB 4 Menteri sudah mengatur dengan detail terkait perlindungan anak-anak sekolah yang melakukan PTM Terbatas dari bahaya Covid-19. Misalnya, hanya sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya telah divaksin saja yang boleh menyelenggarakan PTM Terbatas.

“Kemudian di situ (SKB 4 Menteri) juga sudah diatur detail tentang untuk pelaksanaan PTM Terbatas diputuskan di unit pemerintahan kabupaten/kota dengan pertimbangan situasi daerah. Jadi kalau di daerahnya diterapkan PPKM Darurat seperti di Jawa-Bali sekarang ini, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan. Siswa kembali belajar dari rumah,” ujar Andreas.

Sebaliknya, kata politisi PDI-Perjuangan itu, jika sekolah yang pendidik dan tenaga pendidiknya sudah divaksin dan diputuskan oleh pemerintah daerah setempat boleh melaksanakan PTM Terbatas, maka sekolah tersebut wajib melaksanakan.

“Karena Indonesia ini kan luas. Situasi pandemi ini juga beda-beda di tiap daerah. Kemudian dukungan infrastruktur IT untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga beda-beda di tiap wilayah, maka tidak boleh disamaratakan aturannya,” kata Andreas.

Kalaupun ada yang disamaratakan, lanjut Andreas, adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dalam PTM Terbatas. “Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tapi sampai ruang belajar dan toilet sekolahnya pun sudah diatur sangat detail,” kata Andreas.

Andreas menyebut aturan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, sudah sangat bagus karena tetap bisa diterapkan dalam semua kondisi pandemi. Termasuk kondisi adanya virus Corona varian Delta yang sudah masuk ke 11 provinsi di luar Jawa.

Oleh karenanya, dengan adanya virus varian baru yang lebih menular dan banyak menjangkiti anak-anak ini, DPR dan pemerintah tidak perlu membuat aturan baru lagi terkait PTM. Sebab, semua sudah diatur lengkap dalam SKB 4 Menteri. “Terlalu banyak aturan nanti malah bikin bingung,” ujar Andreas. (rdn/sf)

sumber : dpr.go.id

Dapatkan Berita Terupdate dari Fajar Today di: