BEKASI – Menteri Dalam Negeri (mendagri) telah mengeluarkan surat resmi dengan nomer 131.32/4702/OTD. Tanggal 21 Juli Tahun 2021, Tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Surat tersebut bersifat segera, dalam isi surat resmi yang dikeluarkan oleh Kemendagri telah menetapkan Dr. H Dani Ramdani, MT. Sebagai Penjabat Bupati Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Diketahui Dr. H Dani Ramdani, MT yang Berpangkat Pembina Utama Muda/IV/C, Menjabat Sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa barat.
Surat resmi yang dikeluarkan oleh Kemendagri disambut baik Oleh Ketua LSM GMBI DISTRIK KABUPATEN Bekasi H.R Gunasin yang kerap disapa Boksu, dirinya menilai langkah Kemendagri mengambil keputusan yang sangat tepat karna sesuai dengan amanah undang-undang NOMOR 10 TAHUN 2016.
Bahwa berdasarkan pasal 201 ayat 11 UU no 10 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU no 1 THN 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU menerangkan bahwa untuk mengisi jabatan kekesongan jabatan bupati, Walikota diangkat pejabat Bupati, Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi Pratama sampai dengan pelantikan bupati dan walikota sesuai peraturan perundang undangan.
“Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri, menurut saya itu sangat tepat karna memang sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, keluarga Besar LSM GMBI sangat mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Kemendagri dan Provinsi Jawa Barat, Kami berharap Kepada pemerintah Provinsi Jawa barat untuk segera melantik Dr. H Dani Ramdani, MT. sebagai PJ Bupati Bekasi.” Tegas nya Boksu Rabu, (21/07/2021).
Masih menurut boksu, “Saya sangat mendukung penuh Terpilihnya DR.H Dani Ramdani, MT Sebagai Pejabat Bupati Bekasi kami berharap Roda pemerintahan bisa cepat kembali normal karna kita ketahui Kabupetan Bekasi sedang dalam tidak baik-baik saja bisa di artikan semeraut, saya sangat berharap adanya kepemimpinan baru ini bisa membuat Reformasi Kebijakan”ungkapnya.
Lanjut Boksu, Ditambah mengingat Kabupaten Bekasi sudah masuk dalam zona risiko sedang, dengan total kasus positif aktif Covid-19, di Kabupaten Bekasi sudah mencapai 4.043 kasus maka dari itu pemerintah harus bergerak cepat untuk mengambil kebijakan penanggulangan Covid-19.
“Saya yakin hadir nya Dr. H Dani Ramdani, MT yang Berpangkat Pembina Utama Muda/IV/C, Yang Mana Menjabat Sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat, itu artinya beliau sudah berpengalaman terkait permasalahan penanggulan Covid-19 yang telah melanda Indonesia khususnya Wilayah kabupaten Bekasi bisa segera teratasi”pungkasnya. (Red)