Lingga, Batamnews – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung di Kabupaten Lingga. Salah satu tersangka yakni Direktur BUMD Lingga, PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM), Risalasih. Yang bersangkutan juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lain di Kabupaten Bintan
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus ini. Selain Risalasih, tersangka lainnya yakni Direktur PT PIM, berinisial ENS.
PT PIM merupakan pihak yang ditunjuk langsung dalam proyek pengadaan ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menuturkan, kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan pihaknya. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukan langsung oleh BUMD PT PSM kepada PT PIM.
“Seyogyanya proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Aturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang. Dari hal ini dapat dilihat terjadinya kecurangan dan akan menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Harry, Kamis (7/10/2021).
Modus dalam perkara tersebut, direktur PT PSM meminta kepada direktur PT PIM untuk menghitung kebutuhan alat untuk proses pembuatan tepung ikan.
Direktur PT. PSM, Risalasih memperoleh bagian sebanyak Rp 150 juta rupiah untuk keuntungan pribadinya berbentuk fee.
Penyidik juga meminta bantuan dari Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri. Kerugian negara sebesar Rp 3.090.726.183 (Rp 3 Miliar)
Ironisnya, mesin-mesin yang dijadikan barang bukti setelah dilakukan penyelidikan tak sesuai dengan spesifikasi.