Batam – KPK tengah mengusut dugaan suap crazy rich dari Kalimantan Selatan (Kalsel), Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Hal itu terkait rekayasa pajak.
Namun Haji Isam membantah telah menyuap. Sebelum membahas lebih lanjut soal Haji Isam, ada baiknya merunut mengenai awal mula perkara ini. Awalnya KPK menjerat 6 orang tersangka, yaitu sebagai berikut:
1. Angin Prayitno Aji sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) 2016-2019;
2. Dadan Ramdani sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak 2016-2019;
3. Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak;
4. Aulia Imran Maghribi selaku Konsultan Pajak;
5. Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak; dan
6. Veronika Lindawati selaku Kuasa Wajib Pajak.
Mereka lantas diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Angin Prayitno dan Dadan didakwa menerima Rp 15 miliar dan SGD 4 juta dari Ryan, Aulia, Agus, serta Veronika. Bila dirupiahkan keseluruhannya yaitu Rp 15 miliar ditambah SGD 4 juta atau sekitar lebih dari Rp 42 miliar sehingga total penerimaan suapnya lebih dari Rp 57 miliar.
Disebutkan dalam surat dakwaan itu bila Ryan dan Aulia sebagai konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), Veronika sebagai kuasa dari Bank Pan Indonesia (PaninBank), dan Agus sebagai konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama (JB). Mereka memberikan suap ke Angin Prayitno dan Dadan untuk merekayasa penghitungan pajak pada ketiga perusahaan itu.
Angin Prayitno dan Dadan disebut pula dibantu tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, serta Febrian. Namun keempat orang itu masih berstatus saksi dalam perkara ini.
Seperti dilansir detikcom Pemberian suap ke Angin Prayitno dan Dadan ini diambil dari surat dakwaan KPK yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 22 September 2021. Berikut rinciannya:
1. PT GMP
Tim pemeriksa pajak awalnya menemukan potensi pajak dari PT GMP sebesar Rp 5,059 miliar. Ryan dan Aulia selaku konsultan pajak PT GMP disebut meminta pajak itu direkayasa dengan tawaran imbalan uang.
Nilai pajak PT GMP pun diatur menjadi Rp 19.821.605.943 sesuai permintaan. Namun tidak disebutkan jelas berapa sebenarnya nilai pajak PT GMP.
Atas hal itu, Angin meminta suap Rp15 miliar. Permintaan itu disetujui oleh PT GMP yang uangnya diserahkan PT GMP secara tunai.
2. PaninBank
Bermula dari tim pemeriksa pajak yang menemukan potensi pajak PaninBank di tahun 2016 sebesar Rp 81,653 miliar. Dari pengusutan lebih lanjut ternyata disebutkan bila PaninBank kurang bayar pajak Rp 926,263 miliar.
Singkat cerita Veronika yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik PaninBank Mu’min Ali Gunawan menemui tim pemeriksa pajak dan melakukan negosiasi. Veronika meminta agar kewajiban pajak itu dihitung hanya Rp 300 miliar dengan janji pemberian suap Rp 25 miliar.